Menurut Yasonna, ini perlu mengingat Lapas di Indonesia banyak yang mengalami kelebihan kapasitas. Adapun payung hukum untuk melakukan langkah ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dan Keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 tahun 2020.
"Untuk atasi kelebihan kapasitas, kami dibatasi aturan perundangan-undangan. Maka, secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat, kami keluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Yasonna.
Menurut dia, dengan peraturan ini, pihaknya akan mengeluarkan 30.000 warga binaan. Kebijakan itu, kata Yasonna sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapat persetujuan. Dia pun meminta agar Kepala Rutan dan Lapas bisa memantau langsung pelaksanaannya.
Ini berlaku juga bagi narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat) harus memenuhi kriteria telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan 1/2 bagi anak.
“Ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu kami akan mengusulkan revisi," ucap dia.
Menurut dia, meski mengusulkan revisi PP No. 99 Tahun 2012 pihaknya akan tetap menerapkan kriteria ketat. Misalnya, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana lima sampai 10 tahun yang telah menjalani masa 2/3 pidananya. Mereka nantinya akan diberikan asimilasi di rumah. Jumlah mereka mencapai 15.442 orang
"Selain itu napi tipikor berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang dan napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah menjalani 2/3 masa pidana. Untuk kategori ini tercatat 1.457 orang dengan napi WNA sebanyak 53 orang," ucap dia.
Pihaknya pun akan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini dalam rapat terbatas sekaligus meminta persetujuan Presiden untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 di masa darurat ini. Kemenkumham juga telah menyurati MA dan telah disetujui agar tak mengirimkan napi baru ke rutan.
"Dengan berbagai langkah ini, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang," ucap dia.