kievskiy.org

Pasar Tradisional Jadi Fokus Pengawasan PSBB Jilid 3, Pembatasan Jam Operasional Diberlakukan

ILUSTRASI pasar tradisional.*
ILUSTRASI pasar tradisional.* /DOK

PIKIRAN RAKYAT - Pasar yang masih merupakan titik kerumunan warga menjadi fokus pengawasan Pemerintah Kota Bekasi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid tiga. Mulai dari pembatasan jam operasional hingga pelaksanaan tes acak merupakan sejumlah aksi yang dilakukan Pemkot Bekasi.

Sebelum bergulirnya PSBB jilid 3 pada 13 Mei 2020, Pemkot Bekasi telah menggelar tes acak di 12 pasar tradisional dan dua pusat niaga. Hasilnya, tiga pedagang di pasar kedapatan positif corona (Covid-19) usai menjalani tes usap.

Masih beraktivitasnya pedagang yang merupakan orang tanpa gejala tersebut harus diwaspadai, baik oleh pedagang lain maupun konsumen pasar. Apalagi di pasar, kerumunan tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Daging Babi Mirip Sapi Tidak Ada, BBPOM Malah Temukan Produk Berbahaya di Pasar Baleendah Bandung

Atas dasar itu, Pemkot Bekasi pun akhirnya menerbitkan edaran yang ditujukan kepada pengelola pasar juga pedagang kaki lima. Dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin itu, tertuang sejumlah aturan.

“Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha pedagang kaki lima. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli, hanya dilakukan di los/kios dan 'counter', kemudian aktivitas berjualan hanya diperbolehkan bagi pedagang sembako atau kebutuhan sehari-hari,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah, Jumat 15 Mei 2020.

Pertama, perihal pembatasan jam operasional pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta. Pasar diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 16.00.

Baca Juga: Komisaris PT LIB Akan Mengundurkan Diri, Ini 6 Agenda yang Dibahas RUPS Luar Biasa

Ketentuan berikutnya mengatur pedagang kaki lima yang berada di luar area pasar dilarang beraktivitas dan bila melanggar akan ditindak tegas, melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. 

Lebih lanjut, pada poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan, dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 5.00 WIB. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat