kievskiy.org

Bantu Korban PHK dan Karyawan yang Dirumahkan, Pemkot Cirebon Beri Gaji Pengganti Selama 3 Bulan

Ilustrasi PHK dan Dirumahkan.*
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya S. Sos., mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan sebanyak 75 perusahaan di Kota Cirebon yang terdampak pandemi COVID-19, dan 3 perusahaan di antaranya tutup permanen.

“Terdata ada sebanyak 100 karyawan terkena PHK dan 1.138 karyawan terpaksa dirumahkan,” katanya pada saat penyerahan bantuan untuk korban PHK, Jumat, 15 Mei 2020.

Melihat hal ini, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan bantaun kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan selama masa pandemi COVID-19. 

Baca Juga: VIDEO Viral: Jasad dalam Peti Mati Seperti Melambai saat Imam Bacakan Doa Berbahasa Indonesia

Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Cirebon untuk karyawan yang berasal dari Kota Cirebon, berupa bantuan tunai sebesar Rp500.000/bulan untuk karyawan yang terkena PHK, dan bantuan tunai Rp250.000/bulan untuk karyawan yang dirumahkan. Bantuan diberikan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, Disnaker Kota Cirebon pun terus berusaha untuk mendorong perusahaan agar melakukan inovasi sehingga PHK bisa dihindari atau menjadi langkah terakhir. 

Pada saat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi M. Si., mengungkapkan selama masa pandemi setiap hari BKD Kota Cirebon selalu menerima laporan dan permintaan pelaku usaha untuk penundaan pembayaran pajak ataupun penghentian operasional perusahaan.

Baca Juga: AS Targetkan Punya 300 Juta Dosis Vaksin Corona Akhir 2020

“Kondisinya memang memprihatinkan, dan bantuan yang diberikan ini tidak besar tapi cukup untuk meringankan beban karyawan yang terdampak,”ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat