kievskiy.org

PHK Besar-besaran akibat Covid-19, BPJAMSOSTEK Perbolehkan JHT Diklaim secara Kolektif

KANTOR BP Jamsostek Cabang Bekasi-Cikarang
KANTOR BP Jamsostek Cabang Bekasi-Cikarang /TOMMI ANDRYANDRI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meluncurkan terobosan baru berupa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara kolektif.

Terobosan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan klaim yang diprediksi terjadi seiring jumlah PHK lantaran pandemi covid-19 yang meningkat signifikan.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif memastikan pihaknya siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-teman pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Arus Peti Kemas di Pelabuhan Turun 4,8 Persen

Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik,’’ katanya.

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Melalui klaim kolektif ini, mereka yang hendak mengklaim JHT dapat mewakilkannya secara berkelompok pada perwakilan yang ditunjuk perusahaan.

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat