kievskiy.org

Dibahas, Tambahan Biaya Kebutuhan Protokol Covid-19 untuk Pelaksanaan Pilkada Pangandaran

PEMDA Pangandaran saat mengikuti rakor dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui video conference di gedung Command Center Setda Kab Pangandaran, akhir pekan kemarin.*
PEMDA Pangandaran saat mengikuti rakor dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui video conference di gedung Command Center Setda Kab Pangandaran, akhir pekan kemarin.* /AGUS KUSNADI/KP

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) khususnya di Kabupaten Pangandaran dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, dan tahapan dimulai pada 15 Juli 2020. 

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan bahwa dirinya mengikuti rakat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Jumat, 5 Juni 2020, terkait pelaksanaan pilkada serentak melalui video comfrence di Command Center Setda Kab Pangandaran.

Kata Jeje, dalam arahan Mendagri bahwa pelaksanaan pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

 Baca Juga: Musim Kemarau di Depan Mata, Warga Sumedang Diimbau Mulai Menghemat Air

"Kenapa pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2020 dan tidak diundur pada tahun 2021, karena kondisi nya akan sama saja," ujar Jeje menyampaikan arahan dari Mendagri.

Hanya saja kata Jeje, protokol kesehatan tetap dipakai, sehingga ada biaya-biaya untuk pemenuhan kebutuhan peralatan protokol kesehatan Covid-19 untuk pelaksanaan pilkada di Kab Pangandaran.

"Biaya untuk pilkada pasti bertambah, karena petugas yang di TPS juga nanti harus mengenakan APD dan peralatan untuk protokol kesehatan lainnya," kata Jeje.

 Baca Juga: Bawa Tesla ke Dalam Pom Bensin, Andre Taulany : Saya Baru inget ini Mobil Listrik

Ditempat terpisah Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin mengatakan, untuk tahapan pilkada, KPU sedang merumuskan penyesuaian anggaran di masa Pandemi Covid-19.

"Terkait pemenuhan protokol kesehatan untuk pelaksanaan pilkada di saat Pandemi Covid-19," ujar Muhtadin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat