kievskiy.org

Beredar Kabar Angkutan Umum Sudah Bisa Beroperasi di Pangandaran, Dishub Beri Penjelasan

Bus Cepat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk sampai saat ini diwilayah Kabupaten Pangandaran belum beroperasi,*
Bus Cepat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk sampai saat ini diwilayah Kabupaten Pangandaran belum beroperasi,* /Kabar Priangan/Muslih Suprianto

PIKIRAN RAKYAT - Terkait tersebarnya kabar di media sosial bahwa angkutan umum bus cepat sudah beroperasi khususnya di Pangandaran, bus cepat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk sampai saat ini diwilayah Kabupaten Pangandaran belum beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Trisno menegaskan hingga kini angkutan umum di wilayah Kabupaten Pangandaran belum dapat beroperasi, terutama jurusan Pangandaran Bandung dan sebaliknya. 

"Kita masih menunggu petunjuk dari provinsi dan akan berkoordinasi dulu dengan Pak Bupati," katanya melalui sambungan telepon.

Baca Juga: PSBM Dilanjutkan, Ridwan Berharap Tak Ada Gelombang Kedua Covid-19

Dirinya menegaskan bila angkutan umum tetap dilarang beroperasi.

“Angkutan umum antar kota antar provinsi maupun dalam provinsi itu sementara ini tetap tidak boleh (beroperasi). Jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP maupun AKDP akan kami larang,” tegasnya.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19 di Pangandaran. Pemkab Pangandaran tidak bersedia mengambil resiko, kendati pemerintah pusat membuka kembali angkutan umum.

Baca Juga: Kronologi Konflik Krisdayanti dan 2 Anaknya, Memanas usai Komentar Aurel Hermansyah di Hari Lebaran

"Ya ini memang kebijakan lokal di Pangandaran. Sejauh ini hasil pemantauan kami, PO bus di Pangandaran masih kooperatif. Bus belum beroperasi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat