kievskiy.org

5 Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Diamankan Polda Jabar

Barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi diamankan di Rupbasan, Kota Bandung pada Selasa, 28 Juni 2022.
Barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi diamankan di Rupbasan, Kota Bandung pada Selasa, 28 Juni 2022. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan 5 pelaku berinisial RP, LMP, SMS, AS, terkait dengan kasus penyalahgunaan subsidi gas elpiji.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurut Ibrahim pengungkapan itu dilakukan pada tanggal 5 Juni lalu di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Mulanya, kata Ibrahim, polisi mendapati ada tiga orang yakni RP, LMP, dan SMS yang sedang melakukan pemindahan bahan bakar gas elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg yang tak disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Jadi Incaran Masyarakat Mampu, Jatah Orang Miskin

"Polisi pun melakukan pengembangan dan mendapati dua pelaku lainnya yakni AS dan HS yang berperan sebagai pemodal," kata Ibrahim di Rupbasan, Kota Bandung pada Selasa, 28 Juni 2022.

Ibrahim juga mengatakan pelaku beraksi dengan cara terlebih dahulu membeli 4 tabung gas elpiji 3 Kg seharga Rp72 ribu.

Kemudian, 4 tabung itu dipindahkan oleh para pelaku ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg dan dijual kembali dengan harga Rp120 ribu ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor hingga Subang.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Masyarakat Mampu Diimbau Tak Bermigrasi ke Gas Melon

"Jadi dalam sebulan, pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp 115 juta. Hasil itu tentunya didapatkan dari selisih dari keuntungan hasil pemindahan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat