kievskiy.org

Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak dua bocah divonis 4 tahun penjara.
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak dua bocah divonis 4 tahun penjara. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

PIKIRAN RAKYAT - Dua terdakwa penabrak bocah kembar di wilayah Pangandaran, divonis 4 bulan penjara, dan denda Rp12 juta subsider satu bulan kurungan.

Pembacaan vonis terhadap Angga Permana Putra dan Agus Wandri berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Rabu, 6 Juli 2022.

Sidang terhadap dua terdakwa dalam kasus kecelakaan motor gede (moge) menabrak bocah kembar berlangsung secara terpisah.

Saat mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa yang mengenakan rompi merah. Jalannya persidangan berlangsung sekira setengah jam untuk satu perkara.

Baca Juga: Mata Air Cisaladah dan Perbukitan Cikalongwetan Bandung Barat yang Digerogoti Proyek Kereta Cepat

Bertindak Ketua majelis Hakim Beny Sumarno, didampingi hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.

Di dalam ruang sidang, juga tampak orang tua korban, Wasmo, selain itu juga beberapa kerabat terdakwa. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Putusannya 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Tentunya dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa yang sudah berjalan sekira 3 bulan,” tutur Humas PN Ciamis Indra Muharam, kepada wartawan, usai sidang.

Baca Juga: Daftar Merek Mi Instan Indonesia yang Ditolak Taiwan, Akibat Ambang Batas Residu Pestisida

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat