kievskiy.org

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Ciamis Segel Proyek Galian Kabel Fiber Optik

Salah satu titik lubang penggalian kabel serat atau fiber optik di trotoar yang dihentikan sementara oleh Satpol PP Ciamis.
Salah satu titik lubang penggalian kabel serat atau fiber optik di trotoar yang dihentikan sementara oleh Satpol PP Ciamis. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis hentikan penggalian kabel fiber optik di trotoar Jalan Jenderal Soedirman, Ciamis.

Pasalnya, pengerjaan penggalian dinilai tersebut belum mengantongi izin.

Pantauan di salah satu titik penggalian kabel fiber optik pada Kamis, 14 Juli 2022, tampak garis Satpol PP dipasang mengelili lubang yang belum tuntas dikerjakan.

Pada lubang galian tidak jauh dari tempat tersebut juga dipasang garis Satpol PP.

Baca Juga: 360 Istilah Barang yang Biasa Dibawa saat MOS atau MPLS, Ada Buah Putri Salju Sampai Usus Merdeka

Sebagian tanah bekas galian disingkirkan di sisi lubang, hingga sedikit di atas badan jalan. Sedangkan tanah lainnya dimasukan dalam karung.

“Sebelum menyegel, kami sudah melakukan tindakan persuasif, komunikasi dan patroli. Ternyata pengerjaannya tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan (K3),” kata Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara, Kamis 14 Juli 2022.

Dia menambahkan, penyegelan pekerjaan galian kabel fiber optik berlangsung pada 11 Juli 2022.

Sembari menunggu pengurusan perizinan, pihak pelaksana diberi kesempatan menyelesaikan dan merapikan pekerjaan yang telanjur dikerjakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat