kievskiy.org

Buang Limbah B3 Ilegal, Pabrik Celana Jins Nakal di Rancaekek Digerebek

Ilustrasi pabrik celana jins.
Ilustrasi pabrik celana jins. /Pexels/NEOSiAM 2021

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menutup pabrik tekstil celup celana jins.

Hal itu dilakukan karena pabrik itu membuang secara ilegal limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal.

Menurut Kapolresta Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo, pabrik itu berlokasi di Jalan Cipanas, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek.

Baca Juga: Rahasia Perempuan Panjang Umur Kata Ridwan Kamil: Kurangi Banyak Pesimis

”Limbah bekas pencucian celana jins tidak mereka olah secara semestinya. Diduga mereka melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Hasil keterangan dari karyawan dan manajemen perusahaan, mereka dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Dan ini dilakukan sejak tahun 2020," katanya, di lokasi pabrik pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Kusworo menjelaskan, pabrik tersebut melakukan pencucian celana jins menggunakan batu apung dan bahan kimia lain. Namun, perusahaan dengan sengaja tak mengolah limbah.

”Padahal, mereka memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” ucapnya.

Baca Juga: DLH Duga Kuat Kematian Ikan Sapu Sapu di Kali Baru karena Limbah

Berdasarkan dokumen lingkungan milik perusahaan, seharusnya limbah B3 berupa sludge IPAL, dikelola dengan cara dikeringkan menggunakan mesin filter press.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat