kievskiy.org

Dana Rp1,4 Miliar Santri Penghafal Al Quran Dikorupsi Empat Pejabat Pemkab Indramayu, Negara Rugi Ratusan Juta

Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi. /PIxabay/sajinka2 PIxabay/sajinka2

PIKIRAN RAKYAT - Empat orang pejabat pemerintah Kabupaten Indramayu terindikasi melakukan tindakan pencurian uang rakyat (korupsi) dana santri penghafal Al Quran.

Mereka ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat karena diduga terlibat tindak pidana maing uang rakyat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp1,449 miliar pada tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan mengatakan empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N dan EN.

"Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," kata Gunawan aat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat.

Baca Juga: Polisi Diminta Tak Malu Akui Kesalahan Soal Penetapan Tersangka Pemuda Madiun di Kasus Bjorka: Lebih Terhormat

Dari keempat tersangka, dua orang di antaranya, yakni A dan TH adalah mantan pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.

Sedangkan satu tersangka lainnya, N berasal dari unsur pejabat pengadaan, dan satu tersangka lagi, EN berasal dari unsur pelaksana kegiatan.

Anggaran Rp 1,449 miliar tersebut merupakan program pendidikan Rumah Tahfidz yang dicanangkan pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.

Gunawan mengungkapkan akibat tindakan empat tersangka itu, negara dirugikan hingga ratusan jura rupiah dan pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat