PIKIRAN RAKYAT - Kasus perobohan rumah salah seorang warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut oleh rentenir kini berbuntut panjang.
Kuasa hukum tujuh dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan polisi kini mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Garut untuk tujuh dari sembilan tersangka kasus perobohan rumah oleh rentenir," kata kuasa hukum 7 tersangka, Sony Sanjaya.
"Surat pengajuan penangguhan penahanan secara resmi sudah kami serahkan kepada penyidik Polres Garut kemarin," ujarnya pada Selasa 27 September 2022.
Disampaikan Sony, ketujuh tersangka yang ia ajukan penangguhan penanganannya adalah mereka yang melakukan pembongkaran rumah atas suruhan tersangka AM, pemberi jasa pinjaman kepada korban.
Mereka hanya sebagai buruh yang dibayar AM dan sama sekali tidak tahu menahu permasalahan yang sesungguhnya tetapi tetap terseret dan ditetapkan menjadi tersangka.
Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan untuk tujuh kliennya itu dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan.
Selain tidak tahu menahu terkait permasalahan utang piutang antara korban dan tersangka AM, mereka juga merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan yang harus dinafkahinya.