kievskiy.org

Perusahaan Keramik di Bekasi Terbukti Cemari Lingkungan, Pj Bupati: Ada 14 Poin Pelanggaran

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan sanksi administratif karena dianggap mencemari lingkungan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan sanksi administratif karena dianggap mencemari lingkungan. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat memberikan sanksi kepada PT Saranagriya Lestari Keramik.

Perusahaan yang memproduksi keramik lantai dan genteng tersebut terbukti mencemari lingkungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut terbukti melakukan 13 poin pelanggaran dalam aspek pengelolaan, terutama limbah cair dan udara.

Alhasil, mereka mendapatkan sanksi larangan membuang limbah dalam bentuk apapun di lingkungan Kabupaten Bekasi selama 180 hari.

Baca Juga: Berikut 7 Jenis Tes Hepatitis B yang Bisa Dilakukan Sebelum Terlambat

Penjabat Bupati Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan, pencemaran lingkungan ini merupakan hasil laporan warga yang mengeluhkan sungai di sekitar pabrik tercemar.

Selain itu, pencemaran pun terjadi pada udara yang diduga berasal dari proses produksi keramik dan genteng.

"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH Kabupaten Bekasi," ucap Dani usai melayangkan sanksi administrasi pada perusahaan yang berada di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat tersebut.

Dari laporan warga, petugas DLH Kabupaten Bekasi lantas memeriksa ke lokasi. Hasil sementara, diketahui pencemaran itu benar terjadi dengan kategori perusakan lingkungan tingkat menengah hingga tinggi. Hasil pemeriksaan sementara itu lantas dilimpahkan pada DLH Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat