PIKIRAN RAKYAT - Terkait surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai salat Jumat dua gelombang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar berikan tanggapan. Menurut Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menganggap hal itu tidak sah.
"Kami masih berpegang pada fatwa MUI nomor 10 tahun 2020. Ini karena memang salat Jumat dua gelombang tidak ada dasar hukum syariatnya. Lebih baik salat Jumat ditunaikan hingga jemaah meluber ke halaman masjid bahkan ke jalan," kata Rafani saat diwawancarai pada Kamis 18 Juni 2020.
Menurut Rafani seperti diketahui salat Jumat dua gelombang ini demi mencegah jemaah yang keluar tersebut. Terutama di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Baca Juga: Jumlah Peserta Terbesar di Dunia, Ini Sistem dan Tata Kelola Program JKN-KIS
"Salat Jumat dua shift itu ya. MUI ini sudah berpegang pada fatwa MUI itu sudah ada Nomor 10 Tahun 2000. Bunyinya salat Jumat dua shift itu dianggap tidak sah, dari kemarin-kemarin sudah disampaikan ke masyarakat juga oleh kita karena tidak ada alasan syariatnya," katanya.
Jadi menurut Rafani lebih baik sampai menutup jalan sementara dibanding melakukan salat tanpa dasar hukum syariat.
"Ibadah salat adalah ibadah mahdah yang telah ditentukan caranya. Kami pun telah berkoordinasi dengan DMI agar salat Jumat tidak dua gelombang," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pinjamkan Fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh, Oded: Kita Komitmen untuk Bantu Mereka
Hanya saja lanjut Rafani kalaupun ada masjid yang mengikuti aturan DMI, maka bukan lagi menjadi kewenangan MUI. Hal ini disebabkan MUI hanya memberi imbauan atau semacam bimbingan.