kievskiy.org

Dishub Jabar: Penanganan dari Pergerakan Orang dan Kendaraan Tidak Lagi Mendasarkan Pada Cek Poin

Ilustrasi - Pemeriksaan di cek poin PSBB.*
Ilustrasi - Pemeriksaan di cek poin PSBB.* /GALAMEDIA

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah tidak lagi memberlakukan penyekatan atau adanya cek poin.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, berkaitan dengan penyekatan bagi pergerakan kendaraan dan orang di luar Jabar guna menekan risiko penyabaran, saat ini penanganan dari pergerakan orang dan kendaraan tidak lagi mendasarkan pada cek poin, tapi pada pengendalian sarana prasarana.

"Jadi kita akan mengikuti ketentuan yang ada di dalam surat edaran dirjen perhubungan darat nomor 11 /2020. Apa yang harus dilakukan operator angkutan umum di armadanya, apa yang harus dilakukan oleh pengelola simpul transportasi terminal dan penyebrangan, apa yang harus disiapkan oleh pemerintah," kata dia, Kamis 18 Juni 2020.

Baca Juga: Staf Kemenko Perekonomian Sebut Masyarakat Harus Patuhi Protokol Kesehatan Guna Pemulihan Ekonomi

Misalnya, kata dia, perangkat aturan untuk menindaklanjuti permenhub nomor 21 tahun 2020 dan surat edarannya.

"Peraturan detilnya banyak sekali. Sudah lengkap termasuk didalamnya apa yang harus dilakukan apa yang harus disiapklan operator, maupun kepada calon penumpang hingga protokol kesehatannya," ujar dia.

Selain itu, lanjut Hery, ada perlakuan pergerakan orang dan kendaraan pada AKB di zona yang berbeda. Maka secara prinsip, ketentuannya mengikuti ketentuan kondisi yang terburuk.

Baca Juga: Tangkap Baby Lobster Tak Berizin, Petugas Amankan Tiga Kapal dan Nelayan

"Misalkan, asalnya dari zona merah tujuannya zona merah, maka ketentuan zona merah yang digunakan. Dari hijau ke merah ketentuannya tetap zona merah, oranye ke kuning, tetap ketentuan oranye yang digunakan, hijau ke kuning maka yang kuning yang digunakan. Mengikuti yang terburuk,"ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat