kievskiy.org

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu dengan Nilai Mencapai Rp3 Miliar

Ilustrasi uang palsu.
Ilustrasi uang palsu. /Pixabay/neonlizard

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil membongkar dan membekuk sindikat peredaran uang palsu.

Tak tanggung-tanggung, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti senilai Rp3 miliar.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan," katanya.

"Kami pun langsung turunkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan ternyata laporan itu benar," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Minggu 20 November 2022.

Baca Juga: ASN di Grobogan Diduga Terlibat Kasus Uang Palsu, Kemenag Beri Sentilan: Jangan Pakai Standar Orang

Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya akhirnya mengamankan seorang warga berinisial A alias D (47).

Pelaku yang merupakan warga Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan dikenal warga sebagai seorang pelatih badminton.

Terkait tersangka A alias D ini, tutur Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 bundel uang palsu pecahan 100 ribu atau seniliai Rp2,5 miliar.

Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya termasuk sebilah senjata tajam jenis keris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat