kievskiy.org

Santunan 56 Anggota Linmas dan Hansip Meninggal Belum Cair, BPKAD: Hanya Terganjal Administrasi Saja

Kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tasikmalaya.
Kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tasikmalaya. /Kabar Priangan/Aris Mohamad F

PIKIRAN RAKYAT - Pencairan santunan atau insentif bagi 56 anggota Linmas atau Hansip yang telah meninggal dunia di Kabupaten Tasikmalaya terganjal oleh kelengkapan administrasi.

Sehingga hingga kini memang masih proses dan belum bisa dicairkan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tasikmalaya.

Maka jika seluruh kelengkapan syarat administrasi ini sudah selesai dilengkapi, maka proses pencairannya bakal segera turun.

Baca Juga: OKP Audiensi dengan DPRD Soal Penolakan RUU HIP, Handarujati: Tak Tahu Jika Jurnalis Dilarang Masuk

Sejumlah syarat tersebut yakni dari mulai surat keterangan kematian, keterangan dari pemerintah desa, foto copy KTP dan KTA Linmas, rekomdasi dinas terkait (Satpol PP) dan surat keterangan tidak mampu.

"Terkait santunan kematian bagi anggota Linmas, kita disini hanya memproses mekanisme pencairan bansos hibah. Juga untuk santunan Linmas yang meninggal (masuk bansos).

Ketika usulan sudah dilengkapi dengan persyaratan yang lainnya, maka kita akan proses pencairan," jelas Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Kabupaten Tasikmalaya, Kadir S.Sos, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Khas, 5 Tanda Kanker pada Pria, dari Sariawan sampai Perubahan Kulit

Dikatakan dia, memang pihaknya telah menerima pengajuan pencairan dari Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya terkait santunan kepada 56 orang anggota Linmas yang meninggal dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat