kievskiy.org

Penjual Hewan Kurban Wajib Punya Surat Keterangan Sehat, Protokol Kesehatan Juga Jadi Perhatian

Ilustrasi Sapi Hewan Kurban: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor saat ini putuskan bagi petugas pemotong dan hewan kurban dari luar kota harus punya surat sehat Covid-19.
Ilustrasi Sapi Hewan Kurban: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor saat ini putuskan bagi petugas pemotong dan hewan kurban dari luar kota harus punya surat sehat Covid-19. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Penjual hewan kurban di Kota Bogor wajib memiliki surat keterangan sehat hewan kurban. Surat tersebut harus dilaporkan penjual hewan kepada Pemerintah Kota Bogor melalui kelurahan tempat di mana mereka berjualan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor Annas S Rasmana menuturkan, ketentuan tersebut akan berlaku mulai pekan depan. Pemberlakuan wajib lapor penjual hewan kurban itu dilakukan untuk menjamin kesehatan dan keamanan hewan kurban.

“Kita akan sampaikan surat edaran itu. Besok kita presentasikan tata cara penjual hewan kurban ke Wali Kota Bogor, paling lambat Senin, (12 Juli 2020), edaran sudah diterima para penjual,” ujar Annas di Balaikota Bogor, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Puluhan Ormas Akan Kembali Turun Aksi Menolak RUU HIP Pada Jumat 10 Juli 2020

Surat edaran tersebut, lanjut Annas mengatur tata tertib penjual hewan kurban dalam menerapkan protokol kesehatan. Beberapa aturan di antaranya terkait penyediaan alat pendeteksi suhu bagi pembeli, penyediaan sarana cuci tangan, dan penyediaan gubuk disinfektan.

Selain itu, penjual dan pekerja hewan kurban wajib menggunakan masker dan pelindung wajah. Sementara pembeli hanya cukup memakai masker. Penjual hewan kurban juga dilarang berjualan di kawasan badan jalan, taman kota, dan saluran air.

“Mereka yang berjualan juga harus punya kandang karantina untuk hewan yang baru datang. Kemudian mobil yang bolak balik bawa hewan wajib disemprot disinfektan. Harus ada pembuangan limbah kotoran hewan, tidak boleh dibuang di sungai,” kata Annas.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta akan Berlakukan Denda Sebesar Rp 100.000 Bagi Masyarakat yang Tak Kenakan Masker

Sejauh ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor masih melakukan pendataan penjual hewan kurban. Dari kunjungan yang dilakukan Dinpertan Kota Bogor, mayoritas sudah mematuhi protokol kesehatan. Setelah surat edaran diterbitkan, penjual hewan kurban wajib menaati seluruh aturan yang ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat