kievskiy.org

Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII Kawal Terus Kasus Hukum Perusak Lahan HGU

Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII terus mengawal kasus hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Garut. Adapun kasusnya yaitu dugaan perusakan lahan aset milik PTPN di Cisaruni Garut.
Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII terus mengawal kasus hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Garut. Adapun kasusnya yaitu dugaan perusakan lahan aset milik PTPN di Cisaruni Garut. /SP Perkebunan

PIKIRAN RAKYAT - Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII terus mengawal kasus hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Garut. Adapun kasusnya yaitu dugaan perusakan lahan aset milik PTPN di Cisaruni Garut.

Ketua SP Perkebunan Adi Kusmawadi mengatakan, kerusakan lahan milik PTPN yang merupakan tempat mereka bekerja sudah terjadi beberapa waktu lalu.

Sebanyak empat orang warga telah diproses hukum dan kini tengah ditangani oleh Kejari Garut.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

"Kami pun telah melakukan aksi damai Rabu kemarin di depan Kejari Garut kami memberikan buket bunga sebagai simbol dukungan kami terhadap kasus ini," ujarnya Jumat, Desember 2022.

Menurut dia, aksi damai yang melibatkan ratusan para pekerja perkebunan tersebut bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, aksi merupakan murni keinginan serikat.

"Aksi bukan untuk apa-apa, mudah-mudahan ada hasil baik karena itu merupakan lahan kami (pekerja perkebunan), ladang tempat makan kami," ucapnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Desember 2022: Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri

Sebelumnya, Rabu 30 November lalu ratusan pekerja perkebunan menggelar aksi damai ke Kejari Garut yang dimulai dari SOR Ciateul, Tarogong Kidul, Garut.

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam serikat pekerja perkebunan PTPN VIII melakukan aksi damai di halaman Kejari Garut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat