kievskiy.org

Dirut dan Debitur BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Dampak Kasus Dugaan Korupsi

Ilustrasi kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu.
Ilustrasi kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu. /Pixabay/Leo2014

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua orang yang terbukti melakukan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.

Pada perkara korupsi ini, negara merugi Rp34 miliar. Tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dengan inisial S dan debitur BPR tersebut berinisial H.

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, terhadap kedua tersangka, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebonwaru Bandung, selama 20 hari pada 5-24 Desember 2022.

Penahanan keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Baca Juga: Data KPK: Pelaku Korupsi 2004-2022 Didominasi Pengusaha

Perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka H selaku debitur.

"Para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, Selasa 6 Desember 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat