kievskiy.org

Data KPK: Pelaku Korupsi 2004-2022 Didominasi Pengusaha

Ilustrasi korupsi yang menjerat pengusaha, simak data dan penjelasan KPK.
Ilustrasi korupsi yang menjerat pengusaha, simak data dan penjelasan KPK. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pentingnya pelibatan sektor swasta dalam pencegahan korupsi.

Pasalnya data penindakan KPK dari tahun 2004 sampai November 2022 menunjukkan pelaku tindak pidana korupsi (TPK) didominasi oleh sektor swasta. Tercatat 370 orang atau 26 persen yang terjerat kasus korupsi.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam seminar publik terkait penyelenggaraan perizinan air tanah bagi pelaku badan usaha di Provinsi Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.

Dalam keterangan pers KPK, Johanis menjelaskan, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggota DPR/DPRD yang terbukti melakukan TPK sebanyak 319 orang dan kepala daerah 186 orang.

Baca Juga: Kejati Tahan Dua Pegawai BUMD Indramayu yang Korupsi Rp34 Miliar

Cara yang dilakukan para pelaku usaha dalam melakukan TPK, di antaranya memengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dengan melakukan suap, penyimpangan pengadaan barang/jasa dan penyalahgunaan anggaran.

“Melihat hal tersebut, KPK tentu tidak ingin pihak swasta dan korporasi terus melakukan tindak pidana korupsi. Karena, dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan sangat signifikan untuk masyarakat,” kata Johanis.

Oleh karena itu, KPK membentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Dibentuknya Direktorat AKBU diharapkan dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha sehat, bersih, dan bebas dari korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat