kievskiy.org

KPK Akan Hukum Mati Pengelola Dana Bantuan Korban Gempa Cianjur yang Korup

Pendistribusian bantuan ke Cianjur diperketat. Pengelola dana yang korup terancam hukuman mati.
Pendistribusian bantuan ke Cianjur diperketat. Pengelola dana yang korup terancam hukuman mati. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT – Pihak pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur diberi peringatan serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak tanggung-tanggung, jika berani mencuri hak korban hukuman mati bakal menanti.

Wakil Ketua KPK Johanis membenarkan peringatan tersebut. Dia mengatakan pihaknya takkan segan menjatuhkan hukuman mati jika pengelola kedapatan macam-macam dengan uang bantuan tersebut.

Johanis Tanak menyampaikan pesan menohok itu dalam Pembukaan Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Jawa Barat.

"Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Tertentu ini, antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati," kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube resmi KPK, Selasa, 6 Desember 2022.

 Baca Juga: PDIP Benarkan Kadernya Titip Mahasiswa ke Rektor Nonaktif Unila

Johanis menambahkan, pengelola dana bantuan gempa Cianjur supaya mawas diri dan tak mempermainkan kepercayaan para donatur.

Bukan hanya sekadar ancaman, jika sampai betul terjadi korupsi, Johanis memastikan KPK bakal sigap memproses dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan di ruang sidang.

"Saya ingatkan kembali. Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," ucap dia lagi.

Peringatan ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, KPK menilai pembagian bantuan bencana merupakan tempat ‘empuk’ untuk kongkalikong uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat