kievskiy.org

Pemkab Bekasi Rugi Rp973 Juta Gegara Ketua Koperasi Sewakan Aset Negara secara Ilegal

Kejaksaan tahan tunjuk NH, terduga korupsi aset negara di Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan tahan tunjuk NH, terduga korupsi aset negara di Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang ketua pengurus koperasi berinisial NH, atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan aset pemerintah daerah. Selama enam tahun, tersangka menguasai aset negara lalu menyewakannya secara ilegal.

Atas tindakan melanggar hukum tersebut, negara merugi hingga Rp973.026.000. Uang yang seharusnya disetor sebagai pendapatan asli daerah, malah digunakan NH untuk keperluan pribadi.

"Bahwa telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap tersangka NH atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Tenggelam di Pantai Pangandaran, Ibu Korban: Afka Sempat Buat Kuburan dari Pasir Bertuliskan Namanya

Pada kesempatan tersebut, petugas kejaksaan menggiring NH dari Kantor Kejari Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat menuju mobil tahanan. Setelah menjalani pemeriksaan, NH lantas ditetapkan sebagai tersangka lalu menahannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cikarang.

NH merupakan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi. Dengan memanfaatkan koperasi yang dipimpinnya, NH diduga melakukan tindak pidana koripsi pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut berada di Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 5 tahun 1998, aset tersebut milik Pemkab Bekasi dengan luasan 20.278 meter persegi.

Baca Juga: Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Baswedan dan NasDem Curi Start Kampanye Pemilu 2024

Aset berupa tanah dan bangunan tersebut sudah tercatat dalam data Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007. Aset tersebut memiliki nilai Rp4.055.600.000,-

Dari hasil penyidikan, sebagian dari aset tersebut dimanfaatkan oleh NH dengan dasar Surat Izin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat