kievskiy.org

Pengusaha di Purwakarta Keluhkan Kenaikan UMK 2023, Ancaman PHK di Depan Mata

Ilustrasi sejumlah buruh.
Ilustrasi sejumlah buruh. /Antara/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta naik dari Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.464.675,02 (naik 6,98 persen) pada tahun 2023.

Kenaikan itu dinilai memberatkan pengusaha meski pun masih di bawah rekomendasi awal pemerintah daerah sebesar Rp 4.590.925,47 (10 persen).

”Perusahaan-perusahaan saat ini dalam kondisi kesulitan. Banyak perusahaan yang mengurangi karyawannya,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purwakarta, Gatot Prasetyoko pada Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Tak Sesuai Harapan, Buruh Kabupaten Bandung Kecewa dengan Penetapan UMK 2023

Pengusaha yang tergabung dalam Apindo Purwakarta, sejak awal menolak penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 yang dipakai untuk menentukan perhitungan UMK 2023.

Mereka menilai peraturan itu tidak sesuai dengan UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

”Namun, karena sudah diputuskan oleh gubernur, mau bagaimana lagi. Mau tidak mau harus kita laksanakan. Kami harus menerima kenaikan UMK 2023 ini meskipun secara terpaksa,” ujar Gatot.

Baca Juga: UMK Jawa Barat Terbaru 2023 Diumumkan, Kabupaten Karawang Jadi yang Tertinggi, Berikut Daftarnya

Menurut dia, pabrik-pabrik besar di Purwakarta saat ini mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Fenomena itu dijadikan bukti kondisi keuangan perusahaan uang sedang terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19 hingga resesi global.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat