PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pun telah mengeluarkan mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Protokol mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat Id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Protokol kesehatan Idul Adha 2020 dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin 13 Juli 2020.
Baca Juga: WHO Terus Terang, Sebut Banyak Negara Menuju Ke Arah yang Salah Menghadapi Virus Corona
Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19.
Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam covid-19.
SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI – Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.
Baca Juga: Soal Belajar Tatap Muka, Pemkot Sukabumi Serahkan Keputusan pada Orang Tua Siswa
Surat edaran menyebutkan, salat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal.