PIKIRAN RAKYAT - Dua tahanan dikabarkan melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
"Telah melarikan diri 2 orang serahan warga dari Rutan sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin, 12 Desember 2022.
Zulpan menjelaskan keduanya melarikan diri dengan merusak pintu Rutan.
Baca Juga: Satu Tahanan Tewas, 4 Oknum Polisi di Tapanuli Selatan Dinonaktifkan
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ujarnya.
Kedua tahanan itu juga sempat mendatangi CCTV. Namun Zulpan tak merinci apakah keduanya merusak rekaman CCTV di lokasi.
"(Lalu mereka) meloncat ke luar melalui jendela, selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," katanya.
Adapun identitas keduanya adalah Burhanudin tersangka penipuan dan Anan Siregar tersangka kasus pemerasan.