PIKIRAN RAKYAT - Lima kasus kriminal masing-masing pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian bermotor (curanmor) serta kasus penggelapan diungkap Satuan Reskrim Polres Majalengka dalam dua pekan terakhir dengan 5 orang tersangka.
Disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Wafdan Mutaqin, Rabu 15 Juli 2020, kelima tarsangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20) warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.
Baca Juga: Tersinggung dengan Tindakan Mertuanya, Dewi Perssik: Kalau Tak Ingin Terbuka Jangan Bermenantu Artis
MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
"Tersangka curat ada 3 orang dan curanmor 1 orang serta untuk kasus membuat laporan palsu kedalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan 1 orang tersangka," ungkap Kapolres Majalengka Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Rusuh Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya Sambangi Mahasiswa ke Jalan
Menurut dia, kelima kasus yang berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020. Kasus curat diantaranya adalah pencurian handphone di dua lokasi kejadian masing-masinbg di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Serta pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
Baca Juga: Lewat Main Game, Gaji Atlet E-Sports di Indonesia Bisa Capai Rp 10 Juta per Bulan