kievskiy.org

Pemkot Bogor Izinkan Salat Idul Adha, Alma Wiranta Beberkan Sejumlah Hal yang Harus Diperhatikan

LEBIH dari 1.200 masyarakat Indonesia yang tinggal di Inggris melaksanakan salat Idulfitri 1440 H di Wisma Nusantara, Kediaman Resmi Duta Besar RI London, pada 4 Juni 2019, pukul 09.30 waktu setempat. Suasana silaturahmi halal bil halal yang digelar setelah salat sangat menonjolkan nuansa khas Jawa Barat.*/DOK KBRI LONDON
LEBIH dari 1.200 masyarakat Indonesia yang tinggal di Inggris melaksanakan salat Idulfitri 1440 H di Wisma Nusantara, Kediaman Resmi Duta Besar RI London, pada 4 Juni 2019, pukul 09.30 waktu setempat. Suasana silaturahmi halal bil halal yang digelar setelah salat sangat menonjolkan nuansa khas Jawa Barat.*/DOK KBRI LONDON

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor memastikan masyarakat Kota Bogor bisa menggelar Salat Idul Adha pada masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. Hal tersebut tertuang dlam Surat Edaran Nomor 440-2458-Hukham tentang Kesehatan penyelenggaraan Salat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa 14 Juli 2020. Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19, dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Pemkot sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib, dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19,” kata Alma, Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: Usai Brigjen Prasetyo Utomo, Kapolri Copot Jabatan 2 Jenderal Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Dalam menyelenggarakan Salat Ied, ada protokol yang harus dipatuhi. Penyelenggaraan Salat Ied dibolehkan dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari petugas atau pengawasan penerapan protokol kesehatan di area setempat.

Beberapa protokol kesehatan yang wajib dilakukan yakni penyemprotan disinfektan pada tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha, kewajiban penggunaan masker bagi jemaah, menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir, dan cairan antiseptic untuk tangan di jalur masuk dan keluar.

“Pemeriksaan suhu tubuh jemaah, tidak mewadahi sumbangan, membawa sejadah masing-masing, tidak berjabat tangan, dan menerapkan jaga jarak antara jemaah minimal 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan Salat Idul Adha dan khutbah, dan tidak mengajak anak di bawah lima tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan risiko tinggi pada saat Salat Ied,” kata Alma.

Baca Juga: Nyatakan Daerahnya Bebas LGBT , Kota di Polandia ini Bisa Kehilangan Dana dari Uni Eropa

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor Annas S Rasmana mengatakan, penyelenggaraaan di tempat penyembelihan hewan kurban juga harus menaati beberapa protokol kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat