kievskiy.org

Serikat Buruh Jabar Tuntut UMK untuk Pekerja di Atas Satu Tahun Masa Kerja

Ribuan buruh dari berbagai unsur menggelar aksi di depan Gedung Sate, jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022.
Ribuan buruh dari berbagai unsur menggelar aksi di depan Gedung Sate, jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pergantian tahun 2022-2023, ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat kembali turun ke jalan. Mereka melakukan aksi massa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 28 Desember 2022.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kota kabupaten (UMK) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Tuntutan tersebut menyusul ditetapkannya UMK tahun 2023 pada 7 Desember 2022 lalu, di mana UMK hanya untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.

Baca Juga: Profil Pak Ogah, Pengisi Suara Salah Satu Karakter Serial TV Legendaris Si Unyil

Perwakilan serikat pekerja, Muhamad Sidarta mengatakan, pada aksi tersebut pihaknya sepakat hanya menyampaikan tuntutan tunggal meminta Gubernur Jabar segera menetapkan Upah Tahun 2023  bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Hal itu sesuai janji Gubernur Jabar pada 7 Desember 2022 saat menerima pimpinan SP/SB Jabar di Gedung Sate Bandung.

"Kehadiran kami untuk mengingatkan kembali Gubernur agar segera menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang kenaikan upah tahun 2023 bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Hal itu sebagai dasar perhitungan penerapan struktur dan skala upah yang bersifat wajib," ujarnya di sela aksi.

Baca Juga: Ibu Norma Rismala Menangis dan Marah saat sang Anak dan Suaminya Memutuskan Pindah Rumah

Diakui Sidarta, selama ini sedikit sekali perusahaan yang sudah menerapkan struktur dan skala upah. Melalui surat keputusan gubernur untuk kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka hal itu akan menjadi pedoman perusahaan untuk berunding dengan karyawan.

"Hal itu tentunya dapat melegakan para pekerja," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat itu seraya menambahkan bahwa UMK hanya untuk buruh lajang nol tahun sebagai jaring pengaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat