kievskiy.org

Aturan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2023, Kapolres Pangandaran: Ajak Keluarga dan Teman-teman

Ilustrasi pesta kembang api.
Ilustrasi pesta kembang api. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi


PIKIRAN RAKYAT - Momen malam pergantian tahun sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat di dunia, khususnya di Kabupaten Pangandaran.
 
Pasalnya, setelah hampir tiga tahun lamanya dilanda pandemi Covid-19 saat diberlakukan pembatasan aktivitas maupun kegiatan, kini masyarakat sudah diperbolehkan untuk merayakan pesta kembang api.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat menjelaskan, masyarakat diperbolehkan merayakan pesta kembang api pada saat malam pergantian tahun dengan mentaati aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Kembang Api Tahun 1939 (LN 1932 No. 143 dan terakhir diubah dg LN 1933 No.9), UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Perkap No. 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial.

Kapolres Pangandaran juga mengajak sebisa mungkin saudara, keluarga maupun kerabat dan teman-temannya untuk menghabiskan malam pergantian tahun dari 2022 ke 2023 di Pangandaran.

 
Baca Juga: Tahun Baru 2023 Tak Bebas Aturan, Tilang Elektronik Tetap Berlaku

"Karena berita-berita tentang gempa yang sempat viral kemarin itu adalah hoaks dan meyakinkan saudara maupun masyarakatnya bahwa hingga saat ini Pangandaran untuk dikunjungi," ujar Kapolres AKBP Hidayat, Jumat, 30 Desember 2022.

Dia pun mengimbau pelaksanaan malam pergantian tahun baru sebisa mungkin dirayakan dengan meriah namun tidak berlebihan.

"Karena kita ini kan baru terlepas dari masa pandemi. Tetap menjaga keamanan dan ketertiban," ucapnya.

Adapun ketentuan Jukrah Ketentuan Kembang Api dan Petasan tersebut yaitu:

 
Baca Juga: Hoaks Gempa Bumi Merajalela, Pantai Pangandaran Sepi Wisatawan Jelang Libur Tahun Baru

1. Perbedaan kembang api yang diizinkan dan dilarang:


a. Bunga Api/Kembang Api yang telah memiliki Izin Impor/Produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat, sedangkan yang berukuran 2-8 inchi harus memiliki izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri, Baintelkam untuk kepentingan pertunjukan (Show).

b. Bunga Api mainan dan pertunjukan (Show) untuk kepentingan perayaan kegiatan tertentu yang diimpor oleh para importir sudah memenuhi standar keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun jenis-jenis bunga api tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:


- Cake
- Rocket
- Roman Candle
- Shell
- Air Mancur
- Bunga Api Kawat
- Jenis Bunga Api lainnya
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat