kievskiy.org

Polres Sukabumi Kota Catat Kasus Curat, Asusila dan Narkoba Masih Marak Sepanjang 2022

Konferensi pers akhir tahun di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu, 31 Desember 2022. Dalam pengungkapan itu, sepanjang tahun 2022 jajaran Polres Sukabumi Kota menyelesaikan perkara sebanyak 754 kasus, dari total 1.049 kasus tindak pidana yang ditangani di mana sepanjang tahun 2022 kasus pencur
Konferensi pers akhir tahun di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu, 31 Desember 2022. Dalam pengungkapan itu, sepanjang tahun 2022 jajaran Polres Sukabumi Kota menyelesaikan perkara sebanyak 754 kasus, dari total 1.049 kasus tindak pidana yang ditangani di mana sepanjang tahun 2022 kasus pencur /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Polres Sukabumi Kota mencatat sepanjang tahun 2022 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), asusila dan peredaran narkoba masih cukup dominan. Data tersebut diungkap dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu, 31 Desember 2022. 

Dalam pengungkapan itu, sepanjang tahun 2022 jajaran Polres Sukabumi Kota menyelesaikan perkara sebanyak 754 kasus, dari total 1.049 kasus tindak pidana yang ditangani. Jumlah kasus selama tahun ini cenderung menurun apabila dibandingkan dengan tahun 2021 yang jumlahnya sebanyak 1.116 kasus.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin menjelaskan, dari total 1.049 perkara yang ditangani ada sedikitnya 1.500 tersangka. Dari 1.049 kasus tersebut, jumlah tindak pidana yang menduduki peringkat pertama yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sama dengan tahun sebelumnya. 

Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah tindak pidana curat ini cenderung menurun sebanyak 33 persen dengan 213 kasus curat. Sedangkan di tahun 2021 terjadi 231 kasus.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru 2023: Mari Menyongsong Harapan, Tantangan dan Peluang Baru

“Untuk peringkat kedua, posisinya masih sama dengan tahun 2021 yaitu tindak pidana curanmor dengan sasaran kendaraan sepeda motor. Untuk peringkat ketiga sebagai tindak pidana terbanyak di tahun 2022 ini yaitu penipuan dan penggelapan, dengan 158 kasus atau menurun 18% dari tahun 2021 dengan 193 kasus,” ujarnya.

Dari tiga jenis tindak pidana umum yang menduduki peringkat tiga teratas itu, lanjut Zainal, tindak pidana asusila atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan. Jumlah kasusnya ada 12 atau 60%. 

Dibandingkan dengan tahun 2021, sasaran atau korbannya adalah anak-anak. Kemudian KDRT yang sasarannya adalah wanita. 

Baca Juga: Pengujung Tahun 2022, Sejumlah Rumah Warga Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang di Cisarua Bandung Barat

Lebih lanjut Zainal memaparkan bahwa wilayah hukum Polres Sukabumi Kota memiliki tujuh polsek di wilayah Kota Sukabumi dan delapan polsek di wilayah Kabupaten Sukabumi. Rata-rata perkara asusila terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat