kievskiy.org

Dua Terdakwa Kasus Smart City Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi persidangan.
Ilustrasi persidangan. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus Kota Cerdas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tasikmalaya.

Rd Achmad Taufik ST (54) mantan pejabat di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, divonis hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Seorang terdakwa lainnya yakni Ir Pupu Fuad Lutfi (60) direktur utama sebuah PT rekanan dari Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya yang merupakan warga Margahayu Bandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dipotong dalam masa tahanan.

Kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Casmaya SH MH yang menyidangkan perkara tersebut pada Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga: Normalisasi Muara Cikidang Pangandaran Tidak Maksimal, Nelayan Sulit Melaut

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Achmad Aries Syaifudin SH pada sidang sebelumnya yang menginginkan keduanya masing-masing dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.

Atas putusan itu baik JPU maupun kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kebon Waru Bandung menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Vonis hakim Pengadilan Tipikor terhadap kedua terdakwa dalam kasus Kota Cerdas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang juga merangkap sebagai Humas Kejaksaan Negeri Kota Tasik Indra Gunawan SH.

"Ya tadi saya sudah mendapatkan laporannya melalui telefon terkait vonis hakim itu. Jadi kita menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu dan untuk itu kita punya waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan yang nantinya kita akan menerima atau akan naik banding," ujar Indra.

Baca Juga: 17 Orang Diamankan Terkait Kasus Ugal-ugalan Berandalan Motor di Garut yang Viral di Medsos

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat