kievskiy.org

Buron sejak 2021, Tersangka Korupsi Ditangkap di Jakarta Selatan

Kejari Kota Sukabumi menjemput paksa Agung Sulaksana alias AS (rompi oranye) salah seorang tersangka kasus korupsi program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh tahun anggaran 2016-2018.
Kejari Kota Sukabumi menjemput paksa Agung Sulaksana alias AS (rompi oranye) salah seorang tersangka kasus korupsi program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh tahun anggaran 2016-2018. /Pikiran Rakyat/Herland Heryadie Pikiran Rakyat/Herland Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menjemput paksa Agung Sulaksana alias AS (29) salah seorang tersangka kasus korupsi program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh tahun anggaran 2016-2018.

AS ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023 oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Barat.

Pada Jumat 13 Januari 2023 dini hari, Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati pun memimpin penjemputan AS untuk selanjutnya menahannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, AS diketahui terlibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan program penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan atau Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Baca Juga: Rekam Jejak Calon Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti: Bukan Orang Baru di Federasi hingga Pernah Terjerat Korupsi

Salah satu wilayah yang saat itu digarap AS adalah di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Program itu berasal dari pinjaman Asian Development Bank (ADB) melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart Situmorang menjelaskan, ada empat tersangka lain yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Mereka adalah Taufik Kurochman, Endang Permana, Yadi Sunarya, dan Ridansyah.

Lanjut Ellyas, pada saat itu, Kota Sukabumi mendapat anggaran di tahun 2016 sebesar Rp15 miliar, tahun 2017 14,9 miliar, dan tahun 2018 Rp5 miliar. Anggaran itu digunakan untuk penataan kawasan kumuh di beberapa titik. Namun yang memunculkan permasalahan adalah penataan di Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong.

"Yang kita lakukan penyelidikan hingga penuntutan itu khusus di Kelurahan Sukakarya. Dari total anggaran tersebut, untuk Kelurahan Sukakarya mendapat jatah di tahun 2016 sebesar Rp1 miliar, tahun 2017 Rp900 juta, tahun 2018 Rp500 juta. Jika ditotalkan sebesar Rp2,4 miliar. Perkara ini pun diungkap berawal dari laporan masyarakat tahun 2019 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan pemerintah pada program kerja penanganan kawasan kumuh perkotaan di Kelurahan Sukakarya. Yang empat tersangka itu sudah menjalani hukuman. Sedangkan AS itu baru kemarin," kata Ellyas saat diwawancarai, Senin 16 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat