kievskiy.org

Dugaan Penculikan Anak oleh Ayah Tiri di Garut, Polisi: Selesai lewat Restorative Justice

Ilustrasi penculikan anak.
Ilustrasi penculikan anak. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Kasus yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Garut selama ini terbilang tinggi. Dari sekian banyaknya kasus, terdapat sejumlah kasus yang pada akhirnya diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, selama tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan kasus secara restorative justice sebanyak 265 kasus. Sedangkan awal 2023 tepatnya hingga akhir Januari, telah ada 23 kasus yang diselesaikan secara restorative justice.

Menurut Rio, kebijakan penyelesaian kasus dengan cara restorative justice dilakukan untuk perkara tindak pidana yang tergolong ringan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

"Perkara yang kami selesaikan secara restorative justice yakni perkara yang berdasarkan aturan hukum bisa berlaku apabila kedua belah pihak memilih jalur damai.

Baca Juga: 5 Hoaks Seputar Penculikan Anak, Ada Klaim Korban Dicuri Organnya

Perkara yang diselesaikan secara restorative justice ada yang berupa laporan polisi maupun pengaduan," ujar Rio, Jumat 27 Januari 2023.

Disampaikannya, salah satu perkara yang diselesaikan secara restorative justice yakni dugaan penculikan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Cibalong. Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian menyebut tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan sang ayah terhadap anak baik berupa pemaksaan maupun kekerasan.   

Selain itu, imbuhnya, dari hasil pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor, juga telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara restorative justice. Dengan demikian, penanganan perkara ini dianggap sudah selesai sehingga tidak perlu dilakukan proses hukum.  

Diungkapkan Rio, penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan warga berinisial M, warga Cibalong, pada tanggal 22 November 2022 lalu. Ia melaporkan MAS yang tak lain menantunya sendiri atas tuduhan telah menculik cucu perempuannya berinisial RAP yang baru berusia 8 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat