kievskiy.org

21 Motor Curian di Majalengka Diamankan, Polisi Beberkan Modus para Pelaku

Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /Pixabay/Rattankun Thongbun

PIKIRAN RAKYAT - Polres Majalengka mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor serta satu orang penadah yang juga pemalsu STNK. Polisi juga meringkus 4 orang pelaku penjual sepeda motor hasil curian yang diduga sudah dilakukan cukup lama.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 21 unit sepeda motor hasil curian berbagai merek, STNK palsu, beberapa kunci T, sebuah alat yang biasa dipergunakan untuk melakukan pencurian.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap akhir Januari lalu adalah, KJ (49) dan SH (38) warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Mereka melakukan pencurian pada Desember 2022 lalu.

Keduanya melakukan aksinya pencurian di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, jenis kendaraan yang dicuri berupa Yamaha NMAX dan Honda Megapro. Kendaraan curian lainnya masih terus dkembangkan dan dicari keberadaannya karena barang sudah berpindah tangan.

Baca Juga: Persib Lawan Bali United, Ezra Walian Percaya Diri Tren Kemenangan 14 Laga Berlanjut

Untuk memuluskan aksinya, para pencuri ini berpura-pura menjadi pemulung barang bekas atau rongsokan sehingga warga tidak mencurigasi keduanya akan mencuri sepeda motor.

Setelah ada sasaran langsung mengindentifikasi lokasi-lokasi yang sekiranya aman atau sebaliknya jika melakukan pencurian. Saat dinilai aman untuk menjalankaan aksi pencurian maka saat itupula mereka mengambil sepeda motor.

Terhadap tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Disampaikan Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan HM (34) warga Desa Suniabaru, Kecamatan Banjaran, yang diduga sebagai penadah dan pemalsu surat-surat kendaraan bernotor. Dari tersangka diamankan barang bukti 21 unit sepeda motor dari gudang miliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat