kievskiy.org

Kasus Hilangnya Laptop di Rumah Jaksa KPK Banyak Kejanggalan, Pukat UGM: Murni Pencurian?

Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /Pixabay/TheDigitalWay

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai banyaknya kejanggalan dari kasus pencurian yang terjadi di rumah jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui pada 24 Desember 2022 lalu, dua pelaku pencurian berinisial SIP (31) dan JN (32), ditangkap pihak kepolisian, karena mencuri laptop, tas hard disk, telepon genggam serta digital video recorder (DVR) CCTV di rumah korban.

Kendati demikian, setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengaku jika barang curiannya tersebut dibuang ke salah satu sungai yang berada di wilayah Yogyakarta.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, kasus pencurian yang terjadi di rumah jaksa KPK ini bisa saja hanya kasus pencurian biasa.

Baca Juga: Penculik Malika Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Akan tetapi setelah mendengar pengakuan dari kedua pelaku, Zaenur menjelaskan terlalu banyak kejanggalan dari kasus tersebut, mengingat status korban sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Ini tindak pidana yang korbannya adalah Jaksa Penuntut Umum KPK. Bisa saja hanya pencurian biasa tapi menurut saya ini terlalu banyak kejanggalan karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian," ujar Zaenur sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu, 4 Januari 2023.

"Untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan mencuri tapi hasil curiannya kemudian dibuang sehingga ini menunjukkan kejanggalan," katanya.

Baca Juga: Peniliti UGM Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Pencurian Rumah Jaksa KPK, Polisi Diminta Ungkap Motif Pelaku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat