PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 Januari 2023, seperti dilansir Antara.
”Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," katanya.
Namun, kata Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal itulah yang dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.
Baca Juga: Ahli Sebut Kondisi Ferdy Sambo Tak Penuhi Pasal 340: Dia Tidak dalam Keadaan Tenang
"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tuturnya.
Ia mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e Undang-Undang KPK.
”Bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Kendala
Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan.