kievskiy.org

Viral Kepala Bocah Pengidap Autisme Dijepit Terapis, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan dan Periksa Pelaku

Viral seorang pria diduga terapis di rumah sakit di Depok menjepit kepala anak autisme.
Viral seorang pria diduga terapis di rumah sakit di Depok menjepit kepala anak autisme. //Kolase tangkapan layar Instagram @kamerapengawas.id /Kolase tangkapan layar Instagram @kamerapengawas.id

PIKIRAN RAKYAT – Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang memperlihatkan seorang anak pengidap autisme berteriak kesakitan usai dijepit seorang pria yang diduga terapisnya. Peristiwa memprihatinkan ini terjadi di sebuah rumah sakit di Depok Jawa Barat.

Video saat bocah mengerang kesakitan itu beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah di akun Instagram @kamerapengawas.id. Dalam video yang diunggah pada Rabu, 15 Februari 2023 tersebut menunjukkan terapis yang memakai baju kuning duduk sambil menjepit kepala bocah tersebut, pria tersebut juga terlihat asyik bermain ponsel.

Dari keterangan yang tertulis di akun Instagram tersebut, pihak yang merekam video disebut telah melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit. Namun lantaran tak kunjung mendapat respons, perekam kemudian mengunggah video tersebut.

Setelah viral, kasus tersebut langsung jadi atensi dari pihak kepolisian. Bocah yang mengidap autisme itu berinisial RF. Bocah tersebut dibawa ke rumah sakit untuk melakukan terapi wicara.

Baca Juga: Detik-Detik Vonis Ferdy Sambo Cs, Hakim: Tidak Ada Bukti Valid Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady menyebut terdapat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh terapis tersebut. Kepolisian akan langsung mengusut kasus tersebut.

“Dalam pelaksanaan terapi di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak,” kata Ahmad.

“Dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat,” ucapnya menambahkan.

Polres Metro Depok menyebut pihak kepolisian akan menyelidiki kasus dugaan kekerasan pada anak tersebut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat