kievskiy.org

Di Tengah Pandemi, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Rp3,6 Miliar dari Kasus Tipikor

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar perscon hasil penanganan perkara selama satu semester ini seusai kegiatan Hari Bhakti Adiyaksa ke-60 di Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 22 Juli 2020.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar perscon hasil penanganan perkara selama satu semester ini seusai kegiatan Hari Bhakti Adiyaksa ke-60 di Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 22 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F

PIKIRAN RAKYAT - Selama kurun waktu dari bulan Januari hingga Juli 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,6 miliar dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani SH mengatakan, dari hasil evaluasi kinerja Kejari Kabupaten Tasikmalaya selama periode Januari-Juli 2020 telah banyak capaian yang telah dilaksanakan di masing-masing bidang di kejaksaan.

Meski tahun ini dalam masa pandemi Covid-19, namun Sri menegaskan, jika pihaknya tetap bergerak dan bekerja. Seperti dalam penanganan perkara pidana umum (Pidum) sejak Januari-Juli 2020 kejaksaan sudah menangani 130 perkara.

Baca Juga: Kabar Baik, Tiga Pasien Covid-19 di Sumedang dari Satu Kelurahan Telah Sembuh dan Dipulangkan

"Bahkan, dalam menangani perkara pidana umum kejaksaan tidak terhambat atau terhenti kinerjanya meski di tengah masa pandemi Covid-19," jelas Sri, usah menggelar perayaan Hari Bhakti Adiyaksa ke-60 di Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 22 Juli 2020.

Beberapa cara yang digelar saat masa pandemi covid-19 ini yakni melakukan sidang secara online atau digeral virtual sebanyak 85 perkara. Kemudian dalam melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan juga secara online di bidang pidana umum, termasuk juga ada kerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Kerjasama tersebut, kata Sri, dalam bentuk pembayaran denda tilang dan pengembalian barang bukti tilang melalui petugas di kantor Pos.

Baca Juga: Lirik Lagu What You Waiting For SOMI dan Maknanya, Tanyakan Kepastian di Balik Penantiannya

"Jadi masyarakat bisa membayar denda tilang di kantor Pos terdekat dimana para pelanggar tilang itu berada," kata Sri.

Kemudian, lanjut dia, kejaksaan juga berinovasi dalam memudahkan kinerja penyidik, dalam upaya percepatan penyampaian surat pemberitahuan dan permohonan perpanjangan penahanan secara online atau daring.

Dari perkara pidsus tindak pidana korupsi tersebut, ungkap Sri, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari mulai tahap penyidikan jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 170.500.000.

Baca Juga: 80 Proyek di 11 Provinsi di Indonesia Ditawarkan ke Investor Asing, Jateng Beri Tawaran Terbanyak

Kemudian di tingkat penuntutan sebesar Rp 2.826.000.000. Dan tahap eksekusi baik dari uang pengganti dan barang bukti yang dirampas untuk negara denda dan biaya perkara telah diselamatkan hingga total keseluruhan Rp 3.616.269.267.

Dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), lanjut dia, kejaksaan pun telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bank BJB Cabang Singaparna, PT PLN dan PDAM Tirta Sukapura yang telah dilaksanakan dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 595.526.771.

Sementara itu, terang dia, untuk kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh bidang datun dalam pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 bersama Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasik dan RSUD SMC serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya dengan total kegiatan sejumlah Rp 42.637.000.000.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Jember Minta Mendagri Hentikan Bupati Jember, Dinilai Telah Lakukan 8 Pelanggaran

Adapun dalam kegiatan bidang intelijen, tambah dia, kejaksaan terus melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan hukum di beberapa kantor kecamatan dengan tujuh kegiatan yang akan ditindaklanjuti dengan penyuluhan hukum ke desa-desa.

"Itu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," kata Sri.

Dalam penerimaan negara bukan pajak, dari bidang pembinaan kejaksaan juga selama kurun waktu sejak Januari-Juni 2020 tercatat nilai sejumlah Rp 730.577.203. Yang berasal dari pendapatan sewa tanah dan gedung serta bangunan, pendapatan biaya perkara, pendapatan denda perkara lalu lintas, denda hasil tindak pidana perkara pidum, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya.

"Termasuk pendapatan uang sitaan tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan, pendapatan uang pengganti Tipikor yang telah diputus dan pendapatan denda dari hasil tindak pidana korupsi, serta pendapatan uang sitaan pidana lainnya," papar dia.

Pada bidang pembinaan ini ada banyak perbaikan sarana dan prasarana kantor yang telah dibuat antara lain dibuatnya ruang pojok koordinasi, ruang tunggu saksi, sarana video conference, ruang tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti, ruang media center, renovasi perpustakaan, ruang laktasi, cafe adiyaksa, jalur difabel dan lainnya.

Kejaksaan juga dalam bidang barang bukti, telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara. Dan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum akan dilaksanakan lelang.

"Jadi akan ada lelang barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dilaksanakan Selasa (18 Agustus) 2020 nanti. Ada sebidang tanah berlokasi di Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna seluas 82 meter persegi dengan nilai Rp 40 juta," terang dia.

Kemudian satu unit Toyota Kijang tahun 1995 nilainya Rp 24 juta. Satu unit sepeda motor Honda tahun 2012 nilainya Rp 5 juta. Satu unit motor Honda nilainya Rp 6 juta. Laptop dan PC komputer, printer, mesin bor, gurindra dan pompa air.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donni Roy Hardi SH menambahkan uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tindak pidana korupsi, Rp 3.616.269.267 tersebut dari beberapa kasus korupsi.

Baik dalam tahap penyidikan dan penuntutan, seperti kasus jalan Cising dengan terdakwa H Dede Suryaman dan H Ii Purkon alias H Islam.

Kemudian, tambah dia, kasus korupsi di Desa Sukasukur, termasuk dalam tahap eksekusi terpidana Ade Gani di Desa Cipakat. Serta kasus di UPTD Pendidikan Salawu penyalahgunaan dana BOS.

"Adapun sejak Januari-Juli ada lima perkara kasus perkara Tipikor diantaranya kasus Desa Cipakat, Cising yang sudah putus dan vonis tahun ini," tambah dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat