kievskiy.org

Besok, Buruh Gelar Aksi di PTUN dan Kantor Gubernur Jabar, Tuntut 5 Hal, Ini Kata Ketua DPD KSPSI

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto. /Pikiran-Rakyat.com/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI yang tergabung dalam Keluarga Besar KSPSI Provinsi Jawa Barat dan SP/SB Provinsi Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020.

Serikat buruh tersebut menuntut lima hal yaitu yang pertama, tolak gugatan Pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan oleh APINDO Jawa Barat, kedua cabut huruf D diktum ketujuh SK UMK Tahun 2020, ketiga tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, keempat terbitkan SK UMSK Kab/Kota Tahun 2020 dan kelima tolak UU TAPERA

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan, alasan penolakan gugatan APINDO Jawa Barat pembatalan SK UMK Tahun 2020
Bahwa Pengadilan TUN Bandung harus menolak gugatan APINDO Jawa Barat dengan tuntutan pembatalan SK UMK Tahun 2020, karena SK UMK Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Diduga 'Dipersenjatai' oleh Pengunjung, Kawanan Babun di Taman Safari Inggris Bawa Pisau dan Obeng

"Gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah minimum pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, produk hukum Pemerintah Daerah dalam membuat Penetapan yaitu melalui Pergub dan SK, sehingga keinginan APINDO Jawa Barat kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis Senin 27 Juli 2020.

Disamping itu gugatan APINDO Jawa Barat tersebut mencerminkan rezim upah murah.

Alasan Pencabutan Huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, lanjut Roy, bahwa Pengadilan TUN Bandung harus mencabut huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, karena huruf D diktum Ketujuh tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 90 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.

Baca Juga: Punya Komitmen Tak Ingin Satu Sinetron dengan sang Istri, Anjasmara: Takut Masalah Keluarga Kebawa

"Huruf D Diktum Ketujuh memberikan ruang kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dibawah UMK Tahun 2020, tanpa harus mengajukan penangguhan sesuai KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan penambahan huruf D Diktum Ketujuh dalam SK UMK baru terjadi pada Tahun 2020, tahun-tahun sebelumnya huruf D Diktum Ketujuh tidak pernah ada dalam SK UMK," tutur Roy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat