PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap SS, seorang pendamping program rumah tidak layak huni di Desa Satria Jaya Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Dia diketahui menyunat anggaran terhadap pembangunan sejumlah rumah tidak layak dengan anggaran mencapai Rp 195 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pikiran-rakyat.com, tersangka bertugas mendampingi warga yang mengajukan program perbaikan rutilahu.
Baca Juga: Sering Bawa Tas Berisi Pisau Dapur, Chef Juna Akui Pernah Buat Petugas Bandara Bingung
Dari pemeriksaan, tersangka mendampingi sedikitnya 25 rumah yang seluruh anggarannya dikutip.
"Jadi anggarannya yang seharusnya dia potong sehingga hasilnya tidak sesuai," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi, Sunardi, Minggu, 2 Agustus 2020.
Seperti diketahui, perbaikan rutilahu merupakan program Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah digelar sejak beberapa tahun lalu.
Baca Juga: 5 Kasus Covid-19 di Gereja Keuskupan Purwokerto, Puluhan Orang Kontak Erat Dites Swab
Program ini dilaksanakan untuk membantu warga agar tinggal di tempat yang layak.