kievskiy.org

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 Dikonversi dengan Uang di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat

Ilustrasi zakat fitrah uang.
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art

PIKIRAN RAKYAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah dikonversi uang untuk periode 1444 H / 2023 M di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Besaran zakat dengan uang ini bisa digunakan sebagai pengganti beras 2,5kg atau 3,5 liter.

Penetapan besaran zakat fitrah dengan uang itu tertuang dalam Surat Edaran Baznas Jawa Barat Nomor: 163/Baznas-Jabar/III/2023. Baznas Jabar menetapkan besaran yang berbeda-beda di setiap daerah.

Berikut besaran zakat fitrah dikonversi dengan uang seharga 2,5 kg beras di 28 wilayah Jawa Barat:

Baca Juga: 6 Bacaan Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, dan yang Diwakilkan

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp32.500
2. Kabupaten Bandung: Rp32.500
3. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
4. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
5. Kabupaten Bogor: Rp42.000
6. Kabupaten Ciamis: Rp30.000
7. Kabupaten Cianjur: Rp34.000, Rp62.000
8. Kabupaten Cirebon: Rp30.000
9. Kabupaten Garut: Rp35.000
10. Kabupaten Indramayu: Rp30.000
11. Kabupaten Karawang: Rp35.000
12. Kabupaten Kuningan: Rp30.000
13. Kabupaten Majalengka: Rp32.500
14. Kabupaten Pangandaran: Rp30.000
15. Kabupaten Purwakarta: Rp32.500
16. Kabupaten Subang: Rp35.000
17. Kabupaten Sukabumi: Rp32.500
18. Kabupaten Sumedang: Rp32.500
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp30.000
20. Kota Bandung: Rp32.500
21. Kota Banjar: Rp32.500
22. Kota Bekasi: Rp40.000
23. Kota Bogor: Rp45.000
24. Kota Cimahi: Rp32.500
25. Kota Cirebon: Rp42.000
26. Kota Depok: Rp45.000
27. Kota Sukabumi: Rp33.000
28. Kota Tasikmalaya: Rp35.000

Baca Juga: Hukum Makan Berlebihan Saat Buka Puasa Menurut Ajaran Islam

Pengertian zakat

Zakat adalah rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di suatu daerah seperti beras, gandum, dan sejenisnya.

Zakat fitrah juga bisa diganti wujudnya dengan uang, ketentuannya kita harus membayar sesuai dengan harga dari makanan pokok tersebut dikalikan besaran zakatnya yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Atau sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah melalui badan amil zakat nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat