kievskiy.org

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023/1444 H di Tangerang

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Besaran zakat fitrah dalam menyambut Ramadhan 1444 Hijriah sudah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, Banten, senilai Rp45.000 per jiwa.

Penetapan nilai diputuskan berdasarkan hasil rapat gabungan dengan Pemkot Tangerang, MUI, DMI, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan perwakilan UPZ.
 
Ketua Baznas Kota Tangerang, KH M Aslie Elhusyairy mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah di Tangerang mengikuti keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 07 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 setara dengan uang Rp45.000 per jiwa.
 
“Berdasarkan masukan dari peserta rapat di antaranya Ketua MUI Kota Tangerang yang menjelaskan jika landasan syariah zakat fitrah juga berdasarkan informasi harga beras dari Dinas Perindagkop-UKM Kota Tangerang, serta masukan dari peserta rapat lainnya, telah disepakati besaran nilai zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000 dan tetap memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan rata-rata besaran harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi," ucapnya.

Baca Juga: 2.136 Total Pengungsi Gempa Papua, 15 Titik Penampungan dari Kantor Bank hingga Tempat Lelang Ikan
 
Menurut Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib, penetapan zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa itu merupakan angka yang ideal. Sebab, ia mengatakan, dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dari sumber dan nilai yang terbaik.
 
Ahmad Baijuri juga mengimbau kepada umat Islam di Kota Tangerang untuk menyegerakan menunaikan zakat fitrah mulai dari awal Ramadhan agar manfaatnya bisa lebih maksimal dan merata.
 
Kemudian, menurutnya, MUI dan Baznas memiliki tugas memberikan edukasi kepada umat Islam bahwa dalam menunaikan zakat fitrah harus dengan nilai yang terbaik.
 
“MUI juga mengimbau umat Islam agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan,” ujarnya.

Baca Juga: Roundup: Orangtua Bayi yang Jarinya Tergunting Perawat Bersedia Damai, Minta Ganti Rugi Rp500 Juta
 
Terkait dengan pilihan nominal zakat fitrah, Baznas Kota Tangerang akan menerbitkan bukti setor zakat fitrah yakni Rp45.000, Rp40.000, dan nominal lainnya yang akan didistribusikan melalui UPZ Baznas Kecamatan se-Kota Tangerang sebelum bulan Ramadhan 1444 Hijriah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat