kievskiy.org

Bupati Purwakarta Sebut Jemaat, Organisasi Gereja, hingga Kemenag Sepakat Soal Penyegelan Bangunan Ibadah GKPS

Penyegelan bangunan tak berizin yang disalahgunakan untuk tempat tempat ibadah di Purwakarta.
Penyegelan bangunan tak berizin yang disalahgunakan untuk tempat tempat ibadah di Purwakarta. /ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta.

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut penyegelan bangunan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) setelah adanya kesepakatan dengan sejumlah pihak. Ia mengatakan penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

Adapun bangunan yang disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sebelumnya dipakai jemaat GKPS untuk beribadah. Lokasi bangunan yang disegel berada di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Bupati Anne mengatakan, dalam rapat koordinasi Pemkab Purwakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun, disepakati menyegel bangunan tersebut.

Baca Juga: 42 Hari Terbaring di ICU, David Ozora Disebut Butuh Diobservasi Selama 1 Tahun

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," ujarnya, Minggu, 2 April 2023, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan sejumlah anggota jemaat GKPS Purwakarta telah memakai bangunan itu sebagai tempat ibadah selama sekitar dua tahun terakhir.

Bupati Anne berharap penyegelan bangunan ilegal tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Menurutnya yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.

Baca Juga: PAN Gelar Acara Silaturahmi Ramadhan 2023, Jokowi: Saya Senang Para Ketua Parpol Bisa Bertemu

Menurutnya penutupan bangunan ini hanya bersifat sementara. Pemkab Purwakarta akan membukanya kembali sampai semua proses perizinan dipenuhi. Adapun izin yang musti dipenuhi di antaranya bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Menurut Bupati Anne, keputusan untuk menutup bangunan dilakukan agar menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai bermunculan di Purwakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat