kievskiy.org

Disnaker Jabar Buka Posko Pengaduan THR, Imbau Pegawai Lapor Apabila Ada Pelanggaran

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar akan terus mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dengan membuka posko pengaduan THR yang telah didirikan sejak beberapa waktu yang lalu.

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Hal itu sejalan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran THR keagamaan untuk pegawainya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: Disnaker Ciamis Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023

"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa, 4 April 2023.

Dikatakan dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Wanti-wanti Pengusaha Tak Cicil THR: Itu Hak Pekerja, Harus Dibayar Penuh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat