PIKIRAN RAKYAT - Jelang Hari Raya Idulfitri, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp38,9 triliun. THR akan dialokasikan pada Selasa, 4 April 2023, hari ini kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Pencairan THR PNS sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Diketahui bahwa komponen THR PNS dan pensiunan, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Ingin Usia Minimal Capres-Cawapres Balik ke 35-39 Tahun, PSI: Jangan Kubur Hak Anak Muda
Serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023. Dirangkum dari berbagai sumber;
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Tertua di Kabinet Jokowi, Tokoh Militer yang Jadi Menko Marves
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800