kievskiy.org

THR Tidak Dicairkan, Perusahaan Terancam Kena Sanksi Administrasi hingga Pencopotan Izin Usaha

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Yudhi Mahatma

PIKIRAN RAKYAT - Semua perusahaan harus atau diwajibkan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau buruh yang bekerja di salah satu perusahaan. Sesuai ketentuan pemerintah, besaran THR diberikan satu bulan gaji pokok dan tanpa dicicil.

Akan tetapi bila mana ada perusahaan yang mengaku tidak sanggup memberikan nilai THR sesuai besaran yang ditentukan, maka hal itu dikembalikan lagi kepada kemampuan perusahaan dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

Akan tetapi yang menjadi masalah apabila tidak ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, sementara perusahaan tersebut mampu mebayarkan THR, maka hal itu bakal ada dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran, adminstrasi hingga pencopotan izin usaha oleh pemerintah.

Baca Juga: DPR Panggil Pimpinan PetroChina Jabung Jambi Imbas Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Tiga Orang

Hal itu dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya, H Omay Rusmana pada Senin, 3 April 2023.

"Misalnya perusahaan mampu membayar THR, namum tidak diberikan, itu akan kena sanksi.

"Berbeda ketika perusahaanya tidak sangup bayar TRH satu bulan gaji bagi pekerja yang sudah diatas satu tahun, namun ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait besarannya, itu silahkan saja," ujar Omay.

Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi, 9 Pejabat Perusahaan Tambang Venezuela Ditangkap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat