kievskiy.org

THR Cair Hari Ini, tapi Beberapa Kriteria PNS Berikut Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya

Ilustrasi uang (THR).
Ilustrasi uang (THR). /Antara/Yudhi Mahatma

PIKIRAN RAKYAT - Ada beberapa kriteria PNS yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, berikut ini kriteria PNS yang tidak diberikan THR.

Pada Pasal itu, disebutkan bahwa PNS, prajurit TNI, anggota Polri tidak mendapat gaji ke-13 dan THR sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan huruf d, dalam hal:

a). sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b). sedang ditugaskana di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada PP Nomor 15 2023 Pasal 6 disebutkan, dana THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023, disadur dari berbagai sumber.

Baca Juga: Dito Ariotedjo Temui Jajaran Kemenpora: Mohon Kepercayaannya dan Kita Harus Tancap Gas

Gaji pokok PNS Golongan I:

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat