kievskiy.org

Pekerja yang Tak Dapat THR di Tasikmalaya Bisa Mengadu ke Posko Pengaduan THR

Ilustrasi. Buruh di Tasikmalaya yang tak dapat THR dari perusahaan bisa mengadu ke Posko Pengaduan THR.
Ilustrasi. Buruh di Tasikmalaya yang tak dapat THR dari perusahaan bisa mengadu ke Posko Pengaduan THR. /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), membuka posko pengaduan layanan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023, Selasa, 4 April 2023. DPMPTSP-TK menyediakan kontak layanan jika ada pekerja atau buruh perusahaan yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan terkait THR yang menemui kendala atau tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana, menjelaskan, untuk THR Keagamaan tahun 2023, pihaknya membuka posko pelayanan pengaduan bagi pekerja atau buruh.

"Demi pelayanan kepada masyarakat, dibuka setiap jam kerja dinas pada Senin-Jumat. Jika ada pengaduan, kita membantu mengomunikasikan atau memfasilitasi kepada perusahaan dengan pekerja, kenapa bisa tidak memberikan THR," sebut dia.

Menurutnya, semua perusahaan memang harus atau diwajibkan membayarkan THR. Namun, jika ada kendala keuangan, maka tinggal dikembalikan lagi kepada kemampuan perusahaan dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

Baca Juga: Dugaan Pungli THR RT Cengkareng, Polisi: Kalau Meminta dengan Paksaan, Ada Pidananya

Hal itu pun sudah tercantum dalam surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan sudah di terima daerah.

Posko pengaduan di setiap daerah harus dibuat atas instruksi Kemenaker, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya. Intinya, semua buruh yang tidak menerima THR bisa mengadukannya ke posko ini.

"Kita bekerja sama dengan pengawas perusahaan, (mengecek) apakah perusahaan sudah berbadan hukum atau belum. Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR ada sanksi administrasi atau teguran, hingga pencabutan izin usaha," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat