kievskiy.org

Dugaan Pungli THR RT Cengkareng, Polisi: Kalau Meminta dengan Paksaan, Ada Pidananya

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Yudhi Mahatma

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menegaskan kepada pihak mana pun agar tidak sembarangan meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa terkena pidana hukum. Hal ini terkait antisipasi kasus-kasus paksaan THR terhadap sejumlah pihak.

Kendati begitu, apabila bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 7 April 2023.

Baca Juga: FIFA Jatuhi Sanksi Ringan, Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 Terbuka Lebar

Hingga kini, kata dia, belum ditemukan kasus pemaksaan THR oleh oknum. Akan tetapi, masyarakat boleh segera melaporkan jika terjadi hal tersebut kepada polisi.

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 6/16 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut, tertera pernyataan bahwa pihak RT meminta sejumlah uang THR dengan nominal yang beragam kepada setiap warga.

Baca Juga: Jefri Nichol Lempar Tikus Mati ke Gedung DPR saat Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Adapun nominalnya yakni untuk industri rumah tangga diminta uang sebesar Rp300 ribu, warung Rp150 ribu, pemilik kontrakan Rp200 ribu, dan rumah tangga Rp60 ribu.

Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis, dan ZIS kelurahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat